You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidang Makmur

Desa Sidang Makmur

Kec. Rawajitu Utara, Kab. Mesuji, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Desa

Desa Sidang Makmur Sosialisasikan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2021

Sidang Makmur 18 Agustus 2021 Dibaca 214 Kali
Desa Sidang Makmur Sosialisasikan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2021

Pemerintah Desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji Adakan Sosialisasi tentang Peraturan Presiden No 14 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dan Pengadaan Vaksin, Rabu (18/08/2021)

Kegiatan tersebur berlangsung di Aula Balai Desa Sidang Makmur, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Aparatur Desa, serta penerima  PKH, BPNT, BST, BLT DD, hal yang disosialisakan adalah mengenai pasal 13A yang berkaitan dengan jaminan sosial, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Adapun bunyi pasal 13A adalah sebagai berikut :

  1. Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID19.
  2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.
  3. Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
  4. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
    a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
    b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
    c. denda.
  5. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah melalui Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Dengan dikeluarkannya Perpres ini diharapkan semua lapisan masyarakat bisa melakukan vaksinasi guna menanggulangi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) demi Indonesia Bebas COVID-19. Untuk lebih jelas dan detail Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Detail Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bisa diunduh dibawah ini.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image