.jpeg)
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT Nomor 08/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 Tentang Optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun Anggaran 2021, bahwa Dana Desa (DD) TA 2021 Wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan Kepada Keluarga Tidak mampu atau Miskin yang diputuskan memalui Musyawarah Desa dengan Hasil Penetapan Musyawarah Desa
Pemerintahan Desa Sidang Makmur Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji Realisasikan Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa (DD) untuk bulan uni Juli Agustus Kepada sebanyak 47 KPM yang masing masing menerima sebanyak 300 Ribu Rupiah Per Bulannya.
Kepada Desa Sidang Makmur Bapak Mickos Yahdi berharap "Semoga bantuan yang diberikan bisa dipergunakan untuk membantu kehidupan masyarakat Sidang Makmur dalam menghadapi pandemi covid 19 yangg hingga saat ini masih ada", tuturnya.