Berdasarkan "Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Sidang Makmur Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji"
Desa Sidang Makmur merupakan pemekaran wilayah dari Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji dengan saat itu luas wilayah sebesar 1.382 Ha dan dengan jumlah penduduk sebanyak 215 KK
Batas wilayah saat pembentukan :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Sungai Mesuji
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Desa Sidang Way Puji
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Desa Telogo Rejo
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Sungai Mesuji
Dengan dibentuknya Desa Sidang Makmur Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji sebagai desa pemekaran maka, seluruh kekayaan berupa benda bergerak, dan tidak bergerak, serta sumber daya alam, dan sumber daya manusia yang terdapat diwilayah Desa Sidang Makmur Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji menjadi kekayaan Desa Sidang Makmur Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji menjadi kekayaan .