Pelaksanaan evluasi perubahan APBDes TA 2020 secara serentak dilakukan kepada 13 Desa se-Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji Rabu, (14/10/2020). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Gedung Olah Raga (GOR) Kecamatan Rawa Jitu Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Evaluasi dari Kecamatan Rawa Jitu Utara, Dinas PMD Kabupaten Mesuji, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten meusji, serta perangkat desa 13 Desa se-Kecamatan Rawa Jitu Utara, acara tersebut dimulai pada pukul 08.00 hingga selesai.
Kegiatan evaluasi perubahan APBDes dilakukan guna memastikan bahwa APBDes perubahan telah dibuat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebab dalam sambutannya Bapak Hasby mewakili Camat Rawa Jitu Utarapenyusunan APBDes perubahan harus sesuai dengan kaidah/norma yang selaras dengan Kabupaten Mesuji.
Dalam pemaparan yang dilakukan oleh tim Tenaga Ahli P3MD Bapak Eko Suprastio mengatakan bahwa sesuai dengan edaran Mentri Desa, desa harus dan wajib menganggarkan BLT hingga Desember 2020, bahkan akan ada pemotongan 50% pagu anggaran 2021 untuk desa yang tidak menganggarkan BLT lanjutan.
Kegiatan evaluasi perubahan APBDes tersebut sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 35 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.