You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sidang Makmur

Desa Sidang Makmur

Kec. Rawajitu Utara, Kab. Mesuji, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Desa

Bupati Mesuji Lantik BPD Desa Sidang Makmur Masa Masa Jabatan 2021 - 2027

Sidang Makmur 11 Maret 2021 Dibaca 100 Kali
Bupati Mesuji Lantik BPD Desa Sidang Makmur Masa Masa Jabatan 2021 - 2027

Bupati Mesuji, H. Saply TH melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mesuji masa jabatan 2021 – 2027 secara virtual Rabu (10/03/2021).

Pelaksana Tugas(Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mesuji Dahuri Santoni melalui Kepala Bidang pemerintahanan keuangan dan aset desa Bapak Roly mengatakan “Pelantikan BPD kita lakukan virtual bagi menjadi 16 titik sekabupaten Mesuji, dengan jumlah perserta tidak melebihi dari 50 0rang sesuai edaran Bupati mesuji,dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,”terang Roly.

Sebanyak 541 Anggota BPD se-Kabupaten Mesuji resmi dilantik. 65 Anggota diantaranya dari Kecamatan Rawajitu Utara, dan 5 (lima) diantaranya adalah BPD Desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Utara.

Untuk wilayah Rawajitu Utara pelantikan dilaksanakan di dua tempat, untuk zona pertama dilaksanakan di GOR Kecamatan Rawajitu Utara, yaitu Desa Sidang Gunung Tiga, Sidang Bandar Anom, Panggung Jaya, Telogo Rejo, Panggung Rejo, Sungai Sidang dan Sungai Buaya, dan untuk zona kedua dilaksanakan di Balai Desa Sidang Kurnia Agung yang terdiri dari 6 Desa, yaitu Desa Sidang Kurnia Agung, Sidang Way Puji, Sidang Makmur, Sidang Muara Jaya, Sidang Sido Rahayu dan Sidang Iso Mukti.

Kepala Desa Sidang Makmur Bapak Mickos Yahdi mengucapkan " Selamat kepada seluruh anggota BPD yang dilantik hari ini. Selamat melaksanakan tugas,  amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat", ucapnya.

Mickos Yahdi berharap " semoga kedepannya dapat terjalin kejasama dengan baik atara BPD dan Pemerintah Desa demi kemajuan dan kesejahteraan Desa Sidang Makmur, Aamiin " , tandasnya.

Diketahui fungsi dari BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image